PENATAAN WILAYAH LAUT INDONESIA

Media memberitakan bahwa besuk hari Sabtu, tanggal 6 Desember TNI ALRI akan melakukan penenggelaman sejumlah kapal yang telah ditangkap, karena secara ilegal kapal-kapal tersebut masuk ke wilayah laut Indonesia dan mencuri kekayaan lautnya. Peristiwa ini sebenarnya bukan peristiwa pertama yang terjadi. Beberapa waktu lalu para nelayan bersama aparat keamanan laut sudah pernah menenggelamkan kapal ilegal yang mencuri ikan diperairan Indonesia.

Berita ini menjadi perhatian publik nasional dan internasional, karena peristiwa ini menandai sikap resmi Indonesia dalam pengamanan wilayah laut Indonesia dan pemberian sangsi yang tegas terhadap para pelaku pelanggaran di wilayah laut Indonesia. Berita ini juga memunculkan pro dan kontra terhadapa kebijakan penenggelaman ini.

Gun Boat Policy dan Neighborhood Policy 

Tindakan penenggelaman kapal-kapal yang telah tertangkap masuk secara ilegal ke wilayah laut Indonesia memberi makna bahwa saat sekarang ini pemerintah Indonesia secara tegas mengambil sikap terhadap masalah pelanggaran kedaulatan dan eksplorasi kekayaan yang tersimpan di dalam laut. Sudah jelas bahwa yang ditenggelamkan pasti kapal-kapal milik asing yang berarti Indonesia akan menghadapi pihak-pihak yang memiliki kapal tersaebut. Sampai saat ini belum ada pengumuman kapal milik negara atau warga negara mana yang akan ditenggelamkan besuk. Sampai saat ini belum ada sikap resmi pula dari negara negara tetangga yang diketahui selama ini para nelayan atau perusahaan pelayaran dari negara tersebut sering mengambil ikan di wilayah Indonesia secara ilegal. Selama ini sepertinya negara tidak berdaya menghentikan ulah kapal-kapal tersebut.

Besuk pagi akan segera diketahui kapal asing dari mana atau kapal berbendera Indonesia milik siapa yang ditenggelamkan. Setelah itu pasti akan ada respon dari negara-negara yang terkena sangsi npenenggelaman tersebut. Respon negara-negara lain bisa jadi dalam berbagai bentuk. Pertama negara tersebut menyatakan menghormati keputusan Indonesia, karena kapal kapal dari warga negaranya telah melanggar kedulatan Indonesia dan melakukan tindakan kriminal. Respon kedua negara tersebut minimal akan mengajukan nota protes ke Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Ketiga, respon yang lebih keras negara tersebut akan melakukan tindakan balasan terhadap apa yang telah diputuskan Indonesia.

Tindakan TNI ALRI ini memberi bukti bahwa Indonesia tidak main-main dalam soal pelanggaran kedaulatan dan perlindungan terhadap sumber daya alam yang terkandung di dlam laut di wilayah Indonesia. Dengan demikian pemerintah Indonesia sudah mengerahkan sebagian atau bahkan seluruh kekuatan laut yang dimilki untuk mengamankan kedaulatan lautnya. Dalam konteks ini penangkapan dan penenggelaman kapal asing merupakan langkah awal dari berbagai langkah yang apabila perlu akan dilakukan oleh Indonesia untuk mengamankan wilayah kedaulatannya. Peresmian penempatan pangkalan F16 dmilik TNI AURI di  Pangkalan Udara Rusmin Nuryadin Pekan Baru Riau yang saat ini berjumlah 4 pesawat dan pada tahun 2015 akan menjadi dua skuadron menunjukkan keseriusan Indonesia mengamankan wilayah kedaulatan. Pengerahan armada laut wilayah barat dan timur berpatroli di laut memberi sinyal kepada dunia internasional Indonesia siap untuk mempertahankan dan mengamankan kedaulatan lautnya dan didukung pula oleh kekuatan Angkatan Udara Republik Indonesia. Pengerahan kekuatan laut ini bisa dibaca sebagai manuver militer yang bermacammacam. Kalau dahulu Amerika Serikat ketika ingin membuka  isolasi kerajaan Dinasti Manchu di daratan China dengan mengerahkan kekuatan angkatan laut untuk melakukan penyerangan apabila pihak China tidak mau membuka diri terhadap kunjungan Amerika Serikat yang dalam strategi militer kemudian dikenal dengan Gun Boat Policy, maka dalam konteks pengerahan kekuatan laut dan udara yang dimilki oleh Indonesia bisa jadi bisa disebut Soft Gun Boat Policy. Mengapa disebut Soft Gun Boat Policy?

Dari segi tujuan pemerintah Indonesia tidak punya maksud untuk berperang dengan siapa pun. Indonesia lebih memilih strategi si vis pacem parabellum yang berati bahwa untuk menciptakan perdamaian Indonesia harus selalu siap untuk berperang kalau ada negara lain yang mengganggu kedaulatan Indonesia. Soft Gun Boat Policy menebarkan ancaman bagi kapal-kapal asing yang nekad masuk ke wilayah kedaulatan Indonesia apalagi menjarah kekayaan yang ada di wilayah Indonesia. Ancaman yang dilaksanakan dalam konteks ini tahap awalnya adalah penenggelaman kapal-kapal ilegal yang akan dilakukan besuk hari Sabtu ini. Apabila setelah penenggelaman terjadi respon yang berlebihan dari negara lain Indonesia sudah siap untuk menangkalnya dengan baik.

Muncul pertanyaan apakah penenggelaman kapal-kapal tersebut tidak akan berimplikasi pada hubungan baik yang selama ini sudah dijalin Indonesia dengan berbagai negara tetangga? Neighbourhood Policy merupakan ikon politik luar negeri Indonesia masa presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Masa itu Indonesia selalu mengedepankan pendekatan persuasif dalam berbagai persoalan pelanggaran kedaulatan di perbatasan dan lautan. Akan tetapi kenyataan yang dihadapi kebijakan tersebut dimanfaatkan oleh negara-negara tetangga indonesia. Saat sekarang ini Indonesia mulai mengubah strategi bukan dengan pendekatan persuasif, namun  dengan tindakan yang tegas terhadap pelanggar kedaulatan Indonesia. Pendekatan ini bukan berati terus mengorbankan hubungan baik dengan negara-negara tetangganya.

Peran Kementerian Luar Negeri menjadi makin strategis, karena tugas Kemeterian inilah yang menjelaskan kepada negara-negara tetangga mengenai kebijakan yang ditempuh saat ini. Kepiawaian Retno Marsudi beserta jajarannya menjalankan diplomasi yang mengedepankan derajad dan harkat negara dan keutuhan kedaulatan dan pada saat yang sama tidak melukai atau mencederai persahabatan yang selama ini sudah terbina cukup baik. Selain itu dengan diplomasi yang baik bisa mereduksi tindakan tindakan balasan yang mungkin akan dilakukan sebagai respon ats tindakan TNI Angkatan Laut Republik Indonesia dan Kementerian Kelautan tersebut.

Langkah praktis yang bisa dilakukan Menteri Luar Negeri bisa mengundang Duta Besar Negara sahabat, terutama yang kapalnya terkena sangsi penenggelaman untuk diberi penjelasan soal kebijakan tersebut dan dialog konstruktif agar langkah penenggelaman tak perlu lagi dilakukan.

Menteri Luar Negeri juga bisa mengutus pejabat tingg Kementrian Luar Negeri road show ke negara sahabat menjelaskan soal penenggelaman kapal asing yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

Modalitas yang diperlukan

Untuk mengamankan kedaulatan laut, udara dan darat Indonesia perlu modalitas yang handal dan kuat guna mengadapi tantangan dan hambatan yang ke depan akan selalu dihadapi. Sayidiman Suryohadiprojo (dalam bukunya Si Vis Pacem Para Bellum, Gramedia Pustaka Utama, 2005) mengemukakan meskipun saat ini kondisi yang sedang berlaku dalam keadaan damai, namun untuk menjalankan pertahanan negara perlu strategi, operasi dan taktik yang memadai. Strategi, operasi dan taktik ini berkaitan dengan persoalan perang. Seperti disebutkan di atas bahwa untuk menjaga perdamaian setiap negara harus siap berperang. Oleh karena itu dalam mempertahankan kedaulatan negara prinsip-prinsip perang perlu menjadi perhatian. Ada 10 prinsip yang perlu diperhatikan dalam strategi, operasi dan taktik yaitu :  Ofensif, Konsentrasi, Ekonomi, Manuver, Pendadakan, Sekuriti, Administrasi dan Logistik, Fokus, Sederhana, Kesatuan Komando.

Dari 10 prinsip ini untuk saat ini kekuatan angkatan perang meskipun sudah membaik signifikan dibanding saat krisi ekonomi, namun masih perlu ditingkatkan. Salah satu prinsip yang cukup mencolok kekurangannya adalah masalah administrasi dan logistik. Dalam operasi penindakan kapal asing ilegal yang masuk ke Indonesia ternyata sampai saat ini masih ada yang berani melakukan penangkapan ikan dilaut Indonesia pada malam hari. Salah satu alasan yang muncul kapal patroli yang biasa melakukan operasi kekurangan bahan bakar, sehingga patroli belum bisa dilakukan 24 jam setiap harinya. Badan Keamanan Laut yang diamanatkan oleh Undang Undang saat ini belum resmi dibentuk, sehingga kewenangan penindakan yang seharusnya dilakukan Badan ini dilakukan oleh TNI ALRI. Ke depan semua prinsip ini perlu dijalankan secara konsiten, makin lama makin baik. Dengan demikian martabat, sejahtera  dan kemajuan Indonesia dapat bertumpu pada Indonesia Poros Maritim Dunia.

                                                                            Sidoarjo, 5 Desember 2014

0 komentar:

Posting Komentar